
Pada tahun 2017 pengendalian keamanan dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan dari unsur Kecamatan ,Kasatgas, Babinsa, Babinkamtibmas dan kelurahan, , dengan bekal surat tugas dari Camat tim ini berfokus mengadakan monitoring
Pada tahun 2017 pengendalian keamanan dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan dari unsur Kecamatan ,Kasatgas, Babinsa, Babinkamtibmas dan kelurahan, , dengan bekal surat tugas dari Camat tim ini berfokus mengadakan monitoring pemondokan dengan frekwensi 10 kali dalam setahun dengan jadual bergiliran dimasing-masing kelurahan. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah Pemondokan dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor : 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah Pemondokan. Monitoring ini diadakan mempunyai tujuan antara lain : untuk penertiban rumah pemondokan dan mencegah adanya tindak kriminlitas dalam segala bentuk, sehingga masyarakat merasa aman dilingkungannya. Permasalahan yang ditemui dilapangan antara lain :