
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
1. Apabila Pemohon
Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal : menolak
permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan
keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas
keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register
keberatan informasi.
2. Apabila Pemohon
Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat
mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon
Informasi Publik