
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI
1. Upaya penyelesaian
Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
2. Upaya penyelesaian
Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat
3. Komisi Informasi
Provinsi Jawa Timur harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik
4. Proses penyelesaian
sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
5. Putusan Komisi
Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan
mengikat.